Jumat, 15 Oktober 2010

Standar Penilaian Indonesia

Standar Penilaian Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Belum Diperiksa
Standar Penilaian Indonesia atau SPI adalah Standar yang dipakai oleh Penilai untuk melakukan kegiatan penilaian. SPI bersifat wajib (mandatory) bagi semua Penilai yang melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Sifat wajib ini juga di atur di dalam [Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). SPI ditetapkan oleh Organisasi Profesi Penilai Indonesia yang lebih dikenal sebagai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)
[sunting]Tujuan SPI

Mendorong penilai untuk secara hati-hati menentukan dan memahami kebutuhan dan persyartan dari pemberi tugas, dan untuk memberikan kepastian kepada penilai bahwa penilai deibekali dengan suatu standar penilaian yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
memajukan penggunaan dasar penilaian dan sasumsi secara konsisten dalam penilaian dan pemilihan dasar penilaian yang tepat sesuai dengan kebutuhan pemberi tugas
membantu penilai untuk mencapai kompetensi profesional dengan standar yang relatif tinggi dalam persiapan dan pelaksanaan pekerjaan penilaian
memastikan bahwa laporan penilaian yang dihasilkan tidak bersifat mendua dan bersifat komprehensif,serta mudah dimengerti yang berisi opini dan informasi, yang dibutuhkan dan harus didapatkan oleh pembacanya
memastikan bahwa referensi yang dipublikasikan dalam laporan penilaian mengandung informasi yang jelas, akurat, dan memadai sehingga tidak menyesatkan.
[sunting]SPI sekarang

SPI yang berlaku sekarang adalah Standar Penilaian Indonesia 2007, yang mengacu kepada International Valuation Standards (IVS) 2005 yang dikeluarkan oleh IVSC.
SUMBER : http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Penilaian_Indonesia


Kamis, 14 Oktober 2010

Second Chance

Perusahaan Penilai Asset Perwakilan SurabayaYang cukup Kompeten berdomisilli di kota Malag


Pengalaman Baru Blogger

......???????<<<,,,,,,